Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, Bawaslu Empat Lawang Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif
|
Empat Lawang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya pemilu dan pemilihan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ardiyanto, S.Pd, yang memberikan dukungan terhadap penguatan pengawasan partisipatif di Kabupaten Empat Lawang. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh
pimpinan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Melalui pendidikan pengawas partisipatif, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berupaya membekali masyarakat dengan pemahaman mengenai tugas dan fungsi pengawasan pemilu, serta pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama proses demokrasi berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.
"Pengawasan pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh penyelenggara. Dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pemilu agar berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi," ujar Rodi.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDMO Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ardiyanto, menegaskan bahwa pengawas partisipatif memiliki peran strategis dalam memperluas jangkauan pengawasan hingga ke tingkat masyarakat.
"Melalui pendidikan pengawas partisipatif ini, kami berharap lahir agen-agen demokrasi yang mampu menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam memberikan edukasi serta melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing," kata Ardiyanto.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang memahami mekanisme pengawasan, maka potensi pelanggaran pemilu dapat diminimalisir sejak dini.
"Masyarakat bukan hanya objek dalam pemilu, tetapi juga subjek yang memiliki hak dan tanggung jawab untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan," tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam menciptakan pengawasan yang efektif. Dengan semakin luasnya partisipasi masyarakat, kualitas demokrasi di daerah diharapkan semakin meningkat dan mampu melahirkan pemilu yang berintegritas serta dipercaya oleh publik.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Pengawasan yang kuat lahir dari kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat," tutup Hengki Gunawan, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
*[Humas Bawaslu Empat Lawang]