Jaga Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Empat Lawang Perkuat Koordinasi dengan KPU
|
Empat Lawang, 28 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menerima kunjungan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Riantra Jaya, S.T (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) dalam rangka memperkuat koordinasi terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, S.E, di Kantornya pada Senin (28/09). Pertemuan menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu, khususnya dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, mengatakan bahwa koordinasi terkait PDPB penting dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Koordinasi seperti ini penting untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan KPU, termasuk dalam menindaklanjuti informasi yang berkaitan dengan perubahan data pemilih,” ujar Rodi.
Menurutnya, data pemilih merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, setiap proses pemutakhiran perlu dilakukan secara cermat agar hak masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terlindungi.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan data pemilih yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Ketika terdapat informasi atau temuan yang perlu diklarifikasi, tentu akan kami komunikasikan dan tindak lanjuti bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Riantra Jaya menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bawaslu merupakan bagian penting dalam pelaksanaan PDPB, terutama untuk mendapatkan masukan dan informasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami mengapresiasi koordinasi dan komunikasi yang terus terjalin dengan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Melalui pertemuan ini, kita dapat menyamakan informasi dan persepsi terkait pelaksanaan PDPB Triwulan III, sehingga proses pemutakhiran data dapat berjalan secara lebih optimal,” ujarnya.
Rian menambahkan, KPU terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan berdasarkan informasi dan ketentuan yang berlaku.
“Data pemilih harus terus diperbarui mengikuti dinamika kependudukan. Karena itu, dukungan dan koordinasi dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu, menjadi bagian penting untuk memastikan data yang dikelola tetap mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Rian.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga membahas pentingnya pertukaran informasi serta tindak lanjut terhadap perubahan elemen data pemilih yang ditemukan selama proses pemutakhiran.
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin. Pengawasan dilakukan dengan mencermati proses pemutakhiran serta melakukan koordinasi apabila terdapat informasi yang memerlukan klarifikasi atau tindak lanjut.
Melalui koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Empat Lawang ini, diharapkan pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026 dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir di Kabupaten Empat Lawang.