Rekrutmen Pengawas Kelurahan, Desa (PKD)
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berdasarkan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 5/KP.01/K1/012023, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Keluran/Desa Tahun 2023, dan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa. dengan syarat silhkan klik link yang telah kami sediakan di bawah ini :
Pengumuman dan Syarat Penerimaan PKD