Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berdasarkan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 5/KP.01/K1/012023, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelur
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.