Bawaslu Empat Lawang Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Empat Lawang – Dalam rangka memastikan keakuratan data pemilih serta melindungi hak pilih masyarakat, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang, Hengki Gunawan, S.E., menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Rabu (01/7).
Kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga data pemilih yang dihasilkan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat pleno terbuka ini menjadi forum penting untuk merekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih selama Triwulan II Tahun 2026. Dalam prosesnya, dilakukan pencermatan terhadap data pemilih yang mengalami perubahan, baik karena pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang berpindah domisili, perubahan status anggota TNI/Polri, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat akibat meninggal dunia atau sebab lainnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Hengki Gunawan, S.E., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
"Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawasi setiap proses pemutakhiran data pemilih agar hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi. Data pemilih yang akurat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," ujarnya.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta menghasilkan daftar pemilih yang valid sebagai dasar pelaksanaan pemilu dan pemilihan pada masa mendatang.