Bawaslu Empat Lawang Siap Awasi Pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
|
Empat Lawang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menyatakan kesiapan penuh dalam mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan PSU dengan mengikutsertakan pasangan calon H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati (HBA-Henny).
Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, menyampaikan bahwa Bawaslu telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan PSU, mulai dari penetapan pasangan calon, pengadaan logistik, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
“Bawaslu Empat Lawang berkomitmen memastikan seluruh proses PSU berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi, dan menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil. Pengawasan akan kami perketat di seluruh tahapan,” kat Rodi, Selasa (25/02).
Lebih lanjut, Rodi menyebutkan bahwa koordinasi dengan KPU, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya telah dilakukan agar seluruh proses berjalan aman dan tertib.
“Kami akan memperkuat sinergi dengan KPU, TNI-Polri, serta seluruh elemen masyarakat agar PSU ini menjadi momentum demokrasi yang bermartabat dan dapat dipercaya publik,” tambahnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjadi pengawas partisipatif dan menjaga suasana tetap kondusif selama pelaksanaan PSU.
“Kami berharap masyarakat semakin melek demokrasi, menggunakan hak pilihnya dengan bijak, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama PSU berlangsung. Mari bersama wujudkan demokrasi yang damai dan berintegritas di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati ini,” tutup Rodi.
Dengan adanya putusan MK tersebut, masyarakat Kabupaten Empat Lawang akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam PSU yang jadwal pelaksanaannya akan diumumkan setelah tahapan teknis ditetapkan oleh KPU.
*[Humas Bawaslu Empat Lawang]