Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi Jumlah DPB Capai Angka Lebih Dari 200 Ribu

Rekapitulasi Jumlah DPB Capai Angka Lebih Dari 200 Ribu


Empat Lawang- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang Menghadiri Undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang , Nomor : 28/PL.02.1-Und/1611/2022 Tentang Pemuktahiran data Berkelanjutan, Kamis (31/03) di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Undangan tersebut di hadiri Oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketea (HPPS) Rodi Hartono, S.Sos.I didampingi Oleh Staf Pengawasan, Humas dan Hubal.

Jumlah Pemutahkirkan data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret di triwulan ke I pada tahun 2022 Mencapai 201.241 orang dengan Rincian Pemilih Lakil-laki berjumlah 102.674 orang, sedangkan pemilih Perempuan berjumlah 98.567 orang, yang tersebar di Sepuluh Kecamatan dan 156 Desa/Kelurahan serta 931 TPS yang ada di Kabupaten Empat Lawang, Untuk Periode ini Pemilih terbanyak di dominasi oleh Kecamatan Tebing Tinggi, dan Kecamatan Muara Pinang.

Dalam Sambutan nya, Rodi Mengatakan agar KPU Menjelaskan Secara Detail terkait Status Penambahan dan pengurangan  baik itu pemilih yang meninggal dunia, pemilih Pemula ataupun Pemilih masuk dan keluar, “ Jumlah Pemilih untuk triwulan ke I pada Periode maret 2022 berjumlah 201.241 artinya ada Pengurangan Sebanyak 26 orang dari Jumlah Pemilih sebelumnya, dan ini tidak disebutkan penyebabnya Apakah Meninggal dunia atau Pemilih Pindah atau Pemilih Pemula.” Ungkap Rodi.

Rodi Berharap agar semua  pihak  yang terkait, bisa bekerjasama  agar DPT  benar-benar Valid  dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi Permasalahan DPT yang ada di Empat Lawang supaya tidak Menjadi masalah yang berlarut” Tutupnya.

Sementara itu, Anggotta KPU Empat Lawang Abu Yamin Mengatakan, “Kami telah Mengundang Pihak kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang , untuk Pemuktahiran data Pemilih dan meminta bantuan dengan cara memberikan Informasi, terkait Pemilih yang meninggal dunia, ataupun pemilih yang masuk dan keluar dan bisa Meneruskan kepada Desa dan kelurahan  masing-masing, agar Kepala desa maupun lurah bisa membuat surat keterangan dan melaporkan  Pemilih yang meninggal dunia, pindah maupun keluar, supaya pihak Dukcapil bisa menghapus dari system kependudukan agar tidak muncul lagi di DPT berikutnya terutama bagi yang meninggal dunia” Imbuhnya.